SMKN 1 GROGOL

WEBSITE RESMI SMKN 1 GROGOL

Kontak Info

KEDIRI - JAWA TIMUR
info@smkn1grogolkediri.sch.id
0354-6025823

Follow Us

Update Data Siswa Di Dapodik, Erapor Dan Pengajuan Bantuan PIP/KIP Semester Ganjil Tahun 2026/2027

Update Data Dapodik, e-Rapor, dan Pengajuan Bantuan PIP/KIP Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027

Kepada Yth.

  • Bapak/Ibu Wali Kelas X, XI, dan XII

  • Orang Tua/Wali Murid Kelas X, XI, dan XII

  • Seluruh Siswa Kelas X, XI, dan XII

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dalam rangka pemutakhiran (update) data peserta didik pada Dapodik, e-Rapor, serta pendataan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027, seluruh siswa diwajibkan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan berikut.


A. UPDATE DATA SISWA (WAJIB)

  1. Seluruh siswa Kelas X, XI, dan XII WAJIB melakukan pembaruan data terbaru melalui tautan berikut:

    Link Update Data Siswa : KLIK DI SINI

  2. Siswa yang akan mengajukan Bantuan PIP/KIP wajib mengisi formulir pada tautan berikut:

    Link Pengajuan PIP/KIP : KLIK DI SINI

  3. BAGI SISWA YANG ADA PERBEDAAN NAMA, TTL, DAN LAIN-LAIN, SILAHKAN LOGIN LAGI DAN GANTI DATA YANG SALAH DENGAN DATA YANG BENAR SESUAI DENGAN YANG TERTERA PADA KARTU KELUARGA / KK.
  4. BAGI SISWA BARU/KELAS X, YANG IJAZAHNYA BELUM KELUAR SILAHKAN PADA POINT IJAZAH DIUPLOAD SKL, KEMUDIAN JIKA IJAZAHNYA SUDAH KELUAR SILAHKAN LOGIN LAGI DAN DI EDIT/DIUPLOAD ULANG IJAZAHNYA.
  5. BAGI SISWA YANG TIDAK PUNYA PRESTASI, KLIK TAMBAH DAN PILIH TIDAK PUNYA PRESTASI DAN SIMPAN.

B. BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN

Sebelum mengisi formulir, siapkan dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta Kelahiran

  • Ijazah SMP (bagi yang sudah memiliki)

  • NISN

  • Kartu bantuan pemerintah apabila memiliki, seperti:

    • KIP

    • KKS

    • KIS

    • PKH

    • KPS

    • atau kartu bantuan pemerintah lainnya.

Bagi siswa yang belum menerima Ijazah SMP, silakan mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL).

Sertifikat TKA hanya diwajibkan bagi siswa Kelas X lulusan Tahun 2026 dan setelahnya.


C. KETENTUAN PENGAJUAN PIP/KIP

1. Bagi siswa yang BELUM memiliki kartu bantuan pemerintah

Dapat mengajukan PIP menggunakan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pemerintah Desa/Kelurahan.

  • SKTM wajib diterbitkan paling lama mulai Bulan Juli 2026.

2. Bagi siswa yang SUDAH memiliki kartu bantuan pemerintah

Apabila telah memiliki salah satu kartu berikut:

  • KIP

  • PKH

  • KKS

  • KPS

  • atau bantuan pemerintah lainnya,

Tidak perlu membuat ataupun mengunggah SKTM.


D. KETENTUAN UNGGAH BERKAS

Seluruh dokumen yang diunggah harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Format file PDF

  • Ukuran file minimal 100 KB

  • Ukuran file maksimal 500 KB

Pastikan seluruh dokumen dapat dibaca dengan jelas.


E. BATAS WAKTU

Batas akhir pengisian data dan pengajuan PIP/KIP adalah:

Senin, 27 Juli 2026 Pukul 12.00 WIB

Setelah batas waktu tersebut, formulir akan ditutup.


F. BERKAS YANG WAJIB DIKUMPULKAN KE SEKOLAH

Setelah selesai mengisi data secara online, seluruh siswa wajib menyerahkan berkas berikut ke Kantor Tata Usaha (TU) – Ibu Susi:

  1. Cetak Bukti Pengisian Data dari SISDA (Asli), sudah di tanda tangani siswa, orangtua dan wali kelas.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  3. Fotokopi Ijazah SMP

  4. Fotokopi Akta Kelahiran

Seluruh berkas dikumpulkan masing-masing sebanyak 1 (satu) rangkap.


G. ALASAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG PENGAJUAN PIP

Pengajuan PIP harus disertai bukti sesuai kondisi siswa.

Kondisi

Dokumen yang Diunggah

Siswa miskin/rentan miskin

SKTM dari Desa/Kelurahan

Daerah konflik

Surat keterangan dari Pemerintah Daerah/BPBD

Terdampak bencana alam

Surat keterangan dari Pemerintah Daerah/BPBD

Memiliki kelainan fisik/disabilitas

Surat keterangan dari Rumah Sakit atau Dokter

Orang tua berada di Lapas

Surat keterangan dari Lapas

Pemegang PKH/KPS/KKS/KIP

Fotokopi kartu bantuan yang dimiliki

Pernah putus sekolah

Surat keterangan dari sekolah asal

Yatim, Piatu, Yatim Piatu, Panti Asuhan/Panti Sosial

Surat kematian orang tua, Akta Kematian, atau surat keterangan dari Panti Asuhan/Panti Sosial


H. PENTING

  • Sekolah hanya bertugas melakukan pendataan dan mengajukan usulan PIP melalui Dapodik.

  • Keputusan diterima atau tidaknya Bantuan PIP sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Puslapdik Kemendikdasmen.

  • Mengisi formulir tidak menjamin siswa akan menerima bantuan PIP.


I. INFORMASI RESMI

Surat Edaran Resmi mengenai batas waktu pengajuan Bantuan PIP Tahun 2026 melalui Dapodik dapat dilihat pada tautan berikut: KLIK DI SINI


J. INFORMASI DAN BANTUAN

Apabila mengalami kendala atau terdapat hal yang kurang dipahami saat mengisi formulir, silakan bertanya melalui grup kelas atau menghubungi Wali Kelas masing-masing.

Demikian informasi ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh Bapak/Ibu Orang Tua/Wali serta siswa, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Informasi terkait lainnya